PEMATANGSIANTAR, – Vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap DJ Tata Nabila Cs dalam kasus kepemilikan 12,40 gram sabu dan 9 butir ekstasi telah memicu reaksi keras.
Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menilai putusan itu mencederai rasa keadilan dan mendesak penegakan hukum tanpa kompromi.
Dalam konferensi pers di Sobat Café, Pematangsiantar, BARA HATI merilis Surat Terbuka Nomor: 012/ST-BARA-HATI/X/2025. Surat itu tidak hanya menyoroti vonis ringan tersebut, tetapi juga dugaan pembiaran tempat hiburan malam (THM) yang dinilai menjadi sarang narkotika.
Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menegaskan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
"Para terdakwa terbukti memiliki barang bukti 12,40 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi, serta berperan aktif dalam jaringan pengedar. Vonis ini terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera," tegas Zulfikar, Sabtu (25/10/2025).
Dukung Jaksa Ajukan Banding
BARA HATI menyatakan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami berdiri bersama Jaksa Ester. Ia adalah simbol keberanian di tengah arus tekanan. Langkah hukum yang diambil Jaksa Ester adalah wujud nyata perjuangan menjaga marwah penegakan hukum," ujar Zulfikar lantang.
Pihaknya mendesak Pengadilan Tinggi Medan menelaah kembali fakta persidangan secara objektif dan memberikan hukuman maksimal. BARA HATI juga meminta Mahkamah Agung RI untuk memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut, guna memastikan tidak adanya pelanggaran etik.
Soroti THM, Minta Presiden Turun Tangan
Dalam surat terbuka itu, BARA HATI turut menyoroti menjamurnya THM di Pematangsiantar yang dinilai menjadi sumber degradasi moral dan potensi peredaran narkoba.
"Tempat seperti Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring dan Anda Karaoke di Jalan Ahmad Yani disebut beroperasi dekat dengan rumah ibadah serta lembaga pendidikan. Ini persoalan moral dan etika publik," kata Zulfikar.
Mereka juga mempertanyakan Studio 21, THM yang sempat ditutup karena kasus narkoba, namun kini bisa kembali beroperasi. Hal ini, menurut BARA HATI, menunjukkan lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran aparat.
Oleh karena itu, BARA HATI meminta Presiden H. Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung mengawasi kasus-kasus narkoba dan perizinan THM di Pematangsiantar, sejalan dengan program ASTACITA pemberantasan narkoba.
Akan Gelar Aksi Besar-besaran
Sebagai tindak lanjut, BARA HATI mengumumkan akan menggelar aksi damai besar-besaran pada Kamis, 30 Oktober 2025. Aksi akan dipusatkan di depan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Wali Kota Pematangsiantar.
"Aksi ini bertujuan memberikan dukungan moral kepada Jaksa Ester, mendesak hukuman maksimal bagi DJ Tata Nabila Cs, dan menuntut Pemko Pematangsiantar menertibkan seluruh THM yang menjadi sarang maksiat," tutup Zulfikar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media [Nama Media Anda] masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari pihak Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait putusan hakim, serta dari pihak Pemko Pematangsiantar mengenai tudingan pembiaran izin THM.
(Tim/Redaksi)
