Slot Iklan Header

Ukuran direkomendasikan: 728x90 atau 970x90

Slot Iklan Atas Konten

Ukuran direkomendasikan: Responsif
Kades di PALUTA Ditahan, Diduga Korupsi APBDes Rp 536 Juta untuk Bayar Utang Kantin Istri Kedua
hukum

Kades di PALUTA Ditahan, Diduga Korupsi APBDes Rp 536 Juta untuk Bayar Utang Kantin Istri Kedua

Slot Iklan Atas Artikel

Untuk mengedit, cari komentar ini di Edit HTML.


PADANG LAWAS UTARA,  – IJH (44), Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), resmi ditahan. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 536.388.897.

Uang Korupsi Diduga untuk Bayar Utang Istri

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP Hardiyanto, membenarkan penetapan kerugian keuangan negara tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10/2025).

"Berdasarkan audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 536.388.897," ujar AKP Hardiyanto.

Menurut pihak kepolisian, dana desa yang diselewengkan ini diduga kuat digunakan oleh tersangka IJH untuk melunasi utang-utang pribadi, termasuk utang usaha kantin yang dikelola oleh istri keduanya.

Kronologi dan Modus Penyelewengan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2023. Total anggaran Desa Batang Onang Baru pada tahun 2023 diketahui mencapai Rp 1.161.843.195 (sekitar Rp 1,1 miliar).

Anggaran jumbo tersebut bersumber dari:

  • Dana Desa: Rp 836.916.000

  • Alokasi Dana Desa: Rp 147.184.535

  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2022: Rp 167.337.760

  • Lain-lain (Bagi Hasil Pajak/Retribusi dan Bunga Bank).

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan rekening koran Bank Sumut, modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan penarikan dana sebesar Rp 991.922.614 tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.

Selain itu, Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 167.337.760 yang seharusnya disetorkan kembali ke kas desa juga tidak dilakukan oleh tersangka.

Polres Tapsel awalnya berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Paluta untuk audit. APIP menemukan potensi kerugian awal Rp 314.851.558, namun Kades IJH tidak menindaklanjuti temuan itu dalam batas waktu 60 hari.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Tapsel untuk penyidikan lebih lanjut, yang akhirnya menetapkan total kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah.

Kades IJH, yang menjabat untuk periode 2019-2026, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

(Redaksi)

Bagikan Artikel Ini:

Slot Iklan Bawah Artikel

Untuk mengedit, cari komentar ini di Edit HTML.

Slot Iklan Bawah Konten

Ukuran direkomendasikan: Responsif