Slot Iklan Header

Ukuran direkomendasikan: 728x90 atau 970x90

Slot Iklan Atas Konten

Ukuran direkomendasikan: Responsif
Diduga "Kebal Hukum", Praktik Judi Togel Berinisial U di Siantar Barat Resahkan Warga, Aparat Didesak Bertindak
hukum

Diduga "Kebal Hukum", Praktik Judi Togel Berinisial U di Siantar Barat Resahkan Warga, Aparat Didesak Bertindak

Slot Iklan Atas Artikel

Untuk mengedit, cari komentar ini di Edit HTML.

 


Kota Pematangsiantar — Praktik tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) yang diduga kuat marak terjadi di Jalan Rajawali, Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga menuding aktivitas ilegal yang diduga dikelola oleh seorang pria berinisial U alias Ucok ini seolah "kebal hukum" karena terus beroperasi secara bebas tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Informasi ini berhasil dihimpun awak media NusantaraNews-Today.com dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Edu, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Edu, terduga U menjalankan aktivitasnya dengan omzet yang ditengarai cukup besar. Modus operandinya, kata Edu, dilakukan di sebuah lokasi terselubung yang berdekatan dengan Warung Kopi (Warkop) DM.

"Tempatnya terselubung, ditutupi dinding pembatas dari tripleks. Di dalamnya ada dua meja untuk tempat menulis nomor pesanan dari pembeli," ungkap Edu.

Ia membeberkan, setelah nomor pesanan ditulis, nomor tersebut difoto dan langsung dikirimkan kepada bandar besarnya.

Edu menegaskan bahwa praktik perjudian ini sudah berlangsung lama namun tidak pernah mendapat tindakan dari pihak berwajib.

"Masyarakat di sekitar sini sudah sangat resah. Kami sangat menanti sikap tegas dari aparat kepolisian Polres Pematangsiantar untuk segera melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku U beserta bandarnya," pungkas Edu kepada awak media di tempat terpisah.

Upaya Konfirmasi Pihak Kepolisian

Terkait maraknya dugaan praktik judi Togel 303 ini, awak media NusantaraNews-Today.com tengah berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Polres Pematangsiantar.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha menghubungi Kapolres Pematangsiantar, AKBP [Nama Kapolres], atau Kasat Reskrim, AKP [Nama Kasat Reskrim], untuk meminta tanggapan terkait keluhan masyarakat tersebut.

Jika terbukti, para pelaku dan bandar judi ini dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencarian.

redaksi

Bagikan Artikel Ini:

Slot Iklan Bawah Artikel

Untuk mengedit, cari komentar ini di Edit HTML.

Slot Iklan Bawah Konten

Ukuran direkomendasikan: Responsif