DAIRI – Kepolisian Resor (Polres) Dairi menangkap seorang ayah berinisial SP (42) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, S (15). Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, ini diduga telah melakukan perbuatan bejatnya puluhan kali sejak tahun 2022.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers pada Jumat (17/10/2025), membenarkan penangkapan tersebut dan membeberkan detail kasus yang memilukan ini.
"Tersangka SP diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, yang merupakan anak pertamanya. Perbuatan ini diduga telah dilakukan sebanyak 30 kali," ujar AKBP Otniel Siahaan.
Kapolres menjelaskan, aksi keji tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2022, saat korban masih duduk di bangku kelas 7 SMP. Perbuatan itu terus berlanjut hingga korban kini menginjak kelas 10 SMK, dengan lokasi kejadian di rumah mereka dan di area perladangan.
Kasus tragis ini akhirnya terungkap berkat kepekaan Kepala Desa setempat. Sang kades merasa curiga setelah melihat korban S sering terlihat murung dan melamun dalam beberapa waktu terakhir.
"Kepala Desa kemudian membawa korban dan menanyakan apa yang terjadi. Korban akhirnya memberanikan diri dan mengaku kepada kepala desa bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya," jelas Kapolres.
Atas pengakuan tersebut, Kepala Desa segera mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Dairi. Tim kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka untuk diproses secara hukum.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Otniel Siahaan mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila terjadi atau mengetahui adanya kasus asusila di lingkungan mereka.
"Kejadian ini tidak terungkap lama karena selama ini korban merasa takut untuk melapor. Ini menjadi perhatian kita bersama agar kasus seperti ini jangan didiamkan, karena akan berdampak besar pada psikologi si anak. Mari sama-sama kita peka dan menjaga agar kejadian ini tidak terulang kembali," tutup Kapolres.
(Red)
