Kota Pematangsiantar – Proyek Rehabilitasi Drainase di Jalan Ercis, Kecamatan Siantar Timur, yang bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar 2025, menuai sorotan. Pasalnya, saat dipantau di lokasi, pihak pekerja tidak dapat menunjukkan transparansi terkait spesifikasi dan sumber material yang digunakan.
Pantauan awak media NusantaraNews-Today.com di lokasi proyek, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 11.12 WIB, mendapati sejumlah aktivitas pengerjaan. Di lokasi, terlihat material seperti semen merek Merah Putih, Semen Padang Tipe I, dan besi berlabel SNI.
Seorang pekerja di lokasi yang mengaku bernama Sarmian Manalu, saat dikonfirmasi prihal penggunaan material, awalnya menuturkan bahwa semua material yang dipakai adalah material baru.
Namun, ketika awak media menanyakan bukti administrasi, seperti nota pembelian (Note Bon) untuk material pasir dan batu padas, serta dari pemasok (panglong) mana material itu dipesan, Sarmian Manalu mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak mengerti prihal itu (Note Bon). Nanti akan saya sampaikan kepada Bos / Pemborong konfirmasi ini," pungkas Sarmian Manalu kepada awak media.
Minimnya transparansi dan ketiadaan pengawas di lokasi proyek ini menimbulkan pertanyaan publik. Hal ini dikhawatirkan membuka celah penggunaan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diprogramkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Dalam rangka menjaga penyelenggaraan proyek dari potensi kerugian negara, pihak terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar, didesak untuk melakukan pengawasan ketat dan memeriksa bukti pembelian material untuk memastikan kesesuaian dengan RAB.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana (Pemborong) serta Dinas PUPR Kota Pematangsiantar untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait pengawasan dan spesifikasi material proyek tersebut.
redaksi
